Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado melalui Tim Resmob On the Road (ROTR) satuan Reskrim Polresta Manado berhasil menangkap seorang laki- laki tersangka pencurian Handphone yang terjadi di Perumahan Wale Manguni Kombos Timur, Singkil Kota Manado.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, Pencurian itu terjadi pada Hari Minggu, 5 Februari 2023 sekitar pukul 18.30 wita.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim ROTR Polresta Manado akhirnya mendektesi keberadaan pelaku dan langsung menangkapnya di wilayah kombos Timur.
” Pelaku pria berinisial DK (17), ditangkap pada Senin (6/2/2023) sekitar pukul 04.30 wita dirumahnya, kata Kompol Sungeng Wahyudi Santoso dalam keterangannya saat di konfirmasi di Mako Polresta Manado.
- BACA JUGA : Merasa Dizalimi, Anggota PPK Asal Matang Kuli yang Diberhentikan KIP Aceh Utara Ajukan Upaya Hukum
- BACA JUGA : Polresta Pangkalpinang Gelar Apel Gabungan TNI – POLRI dan Instansi Terkait dalam Rangka Kesiapan Penanggulangan Bencana Alam
- BACA JUGA : Sinergitas Antara Lembaga, Kapolres Pagaralam Gelar Silaturahmi ke Kajari dan Ketua PN Pagaralam
Dalam aksinya pelaku mendorong korban berinisial MNR (12), kemudian merampas Handphone yang dimilki Korban, dan saat itu pelaku mengetahui bahwa korban tidak dapat bersuara karena korban dalam keadaan bisu.
” Terhadap tim ROTR Polresta Manado pelaku mengaku sudah sebanyak empat kali melakukan pencurian Handphone dengan modus pura-pura meminjam Handphone milik korban,” terangnya.
Selanjutnya pelaku beserta dengan barang bukti sudah kami amankan di Mako Polresta Manado untuk di lakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
(SOFYAN)