Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Maria Ratu Rurupandang mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur pada Rabu (12/7/2023), sekitar pukul 08.30 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut dikatakannya terduga pelaku seorang pria berinisial AB (18), warga Kelurahan Kairagi Kecamatan Mapanget, sedangkan korban perempuan berumur 15 tahun.
- BACA JUGA : Tim Bravo Resmob On The Road Polresta Manado Amankan Laki-laki Bawa Senjata Tajam Yang Viral di Media Sosial
- BACA JUGA : Melalui Problem Solving, Bhabinkamtibmas Polsek Pineleng Lakukan Mediasi Sengketa Tanah
- BACA JUGA : Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
“Kejadiannya terjadi pada bulan Maret 2023 lalu dimana awalnya korban dan pelaku dan korban punya hubungan pacaran ” jelasnya.
Atas kejadian tersebut ayah korban merasa sangat keberatan dan langsung mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan Polisi, laporan direspon cepat oleh tim Alpha ROTR Polresta Manado dengan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan hasilnya tim mendapat informasi Tentang keberadaan pelaku dan selanjutnya tim mengamankan pelaku.
“Pelaku telah diamankan dan digiring ke Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kompol Sugeng Wahyudi.
(Humas Polres Manado/Sofyan)




