Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Pada hari Jumat, 27 Oktober 2023, sekitar pukul 21.45 Wita, Tim ALPHA ROTR dari Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak. Kejadian ini bermula dari laporan warga pada bulan September 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, di Kelurahan Pandu, Lingkungan III, Kecamatan Bunaken, Kota Manado.
Pelapor, Julin Lindahati, seorang ibu, melaporkan bahwa pelaku AR, seorang pria berusia 17 tahun, telah melakukan perbuatan tersebut terhadap anak perempuannya, AJL, yang berusia 15 tahun. Perbuatan itu terjadi di rumah pelapor saat rumah dalam keadaan kosong dan dilakukan berkali-kali, membuat pelapor merasa keberatan sehingga memutuskan untuk membuat laporan.
- BACA JUGA : Cegah Peredaran Narkoba, Polda Sumut Razia Perbatasan dan Tempat Hiburan Malam
- BACA JUGA : Titin Bawa Pulang Satu Unit Sepeda Motor di Gokard
- BACA JUGA : Polsek Patumbak Tangkap Pelaku Pembacokan Pakai Samurai
Tim ALPHA ROTR, setelah menerima informasi dari Polsek Wori, berkoordinasi dengan anggota Polsek Wori untuk mengamankan terduga pelaku yang diduga berada di rumah kakeknya di Desa Minaesa Jaga IX, Kecamatan Wori.
“ Pelaku berhasil diamankan di kebun saat sedang menjaga kebun kakeknya sekitar pukul 21.00 Wita. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Wori dan dijemput oleh Tim ALPHA untuk diserahkan ke piket Reserse Kriminal Polresta Manado guna proses hukum lebih lanjut,” tandas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
(SOFYAN)