Manado, Sulut – Mitrapolri.com |
Tim Alpha berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di Kel. Kairagi Satu Kec Mapanget, Kota Manado Pelaku, JL (68 tahun), Warga , ditangkap setelah laporan dari JA (32 tahun), ibu dari korban, SH (15 tahun), seorang pelajar, Senin (26/2/2024).
Terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatakan Kejadian tragis ini terjadi Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 Pukul 09.00 Wita bertempat di rumah pelapor telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh Pelaku, pelapor selaku orang tua korban menjelaskan bahwa saat itu korban yang sedang sendiri dirumah kemudian datang pelaku masuk kerumah korban mengatakan kepada korban mau mencari obat sambil membawa pisau kemudian pelaku membawa masuk korban ke dalam kamar dan mendudukan korban di kursi sambil meramas payudara korban setelah itu pelaku menghisap kemaluan dan payudara korban.
- BACA JUGA : KPUD Nias Barat Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
- BACA JUGA : Polda Sumut Musnahkan 23 Kg Sabu Hasil Pengungkapan 14 Hari
- BACA JUGA : Pria Tuna Rungu di Sumsel Jalan Kaki 40 Km Demi Temui Pj Gubernur Agus Fatoni
Pelapor, sebagai orang tua korban, merasa sangat keberatan dengan kejadian ini dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Tim Alpha Polresta Manado yang mendapatkan laporan tersebut dari SPKT, langsung melakukan pulbaket dgn keluarga korban dan mendapatkan informasi pelaku hanya bertetangga. Tim lalu mendatangi rumah pelaku dan pelaku sementara berada di dalam rumah.
“Tim lalu mencoba secara persuasif kepada pelaku untuk ikut ke Mapolresta Manado. Upaya ini berhasil dan selanjutnya terlapor dibawa dan diserahkan ke piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
(Sofyan)