Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Pada hari Selasa (03/10/2023) sekitar pukul 23.45 WITA, Tim Alpha ROTR Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku kejahatan perlindungan anak.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 30 September 2023, sekitar pukul 21.30 WITA di Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado. Terlapor yang berhasil diamankan adalah seorang sopir berinisial TH (18 tahun), beragama Islam, beralamat di Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado.
Pelapor adalah Sri Wahyuni Marapil (38 tahun), seorang ibu rumah tangga, juga beragama Islam, yang beralamat di Kelurahan Paal Dua Lk I, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Korban bernama Iqlima Aulia Sandala, seorang pelajar/mahasiswa, beragama Islam, dan beralamat di Kelurahan Paal Dua Lk I, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
- BACA JUGA : Polresta Manado Terima Kunjungan Itwasum Polri: Klarifikasi, Reviu Mutu, dan Sosialisasi Pengendalian Intern T.A 2023
- BACA JUGA : Briptu Tendean Sukses Mediasi Perselisihan di Pangkalan Ojek Pasar Karombasan
- BACA JUGA : Bakti Sosial, Kapolsek NA IX-X AKP Panji Nugraha Bagi Sembako di Kampung Bebas Narkoba
Kronologis kejadian mencatat bahwa pada tanggal 30 September 2023, sekitar jam 21.30 WITA, pelaku membujuk korban untuk berhubungan intim di rumahnya. Meskipun awalnya korban menolak, namun akhirnya terlapor berhasil membujuk korban yang masih di bawah umur.
Tim Alpha ROTR Polresta Manado merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di berbagai tempat, termasuk Kelurahan Banjer dan Pusat Kota Manado. Setelah melalui serangkaian lidik, tim berhasil menemukan informasi bahwa terlapor kembali ke rumahnya di Banjer. Dengan cepat, tim melacak dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya.
“ Pelaku saat ini telah diserahkan ke piket Reskrim Polsek Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini memiliki motif sengaja/dolus dengan sasaran kejahatan seksual, ” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
(SOFYAN)