Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim ALPHA ROTR berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembawa sajam tanpa izin di Jalan Desa Ponto, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara. Pelaku, identitasnya disebut sebagai AB, seorang laki-laki berusia 21 tahun, tanpa pekerjaan tetap, beragama Kristen, dan beralamatkan di Desa Ponto, Kecamatan Wori, Kabupaten Minut pada hari Minggu, 03 Desember 2023, sekitar pukul 02.00 Wita.
Immanuel Jony Tendean, seorang anggota Polri berusia 27 tahun, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado. Saksi-saksi, Fadly Labaudjuana (38 tahun) dan Karimudin (47 tahun), keduanya anggota Polri, juga turut memberikan kesaksian terkait penangkapan pelaku.
- BACA JUGA : Patroli Rayon Samapta Menjaga Ketenangan di Megamas Manado melalui Patroli Perintis Presisi
- BACA JUGA : Seorang Pria Warga Gunungsitoli Nias Tewas Bersimbah Darah, Polisi Olah TKP
- BACA JUGA : Seorang Perempuan di Purbalingga Ditemukan Meninggal Dunia di Sumur
Kronologis kejadian menyebutkan bahwa pada saat patroli mobile, Resmob Alpha menemukan terlapor bersama temannya di pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata tajam berupa pisau badik ukuran 40cm dengan sarung hitam yang diselipkan di pinggang pelaku. Terlapor kemudian digiring ke Mako Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti berupa pisau badik tersebut berhasil diamankan, sementara motif pelaku disebutkan sebagai penyimpanan senjata. Sasaran kejahatannya adalah nyawa atau jiwa.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Polresta Manado Ipda Agus Haryono menayatakan, Proses selanjutnya melibatkan interogasi terhadap pelaku dan penyerahan pelaku ke Piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian terkait keamanan di wilayah Minahasa Utara, dan tindakan cepat Tim Alpha ROTR diapresiasi dalam mengatasi potensi ancaman kejahatan.
(SOFYAN)