Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Bravo Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado berhasil meringkus lelaki terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji tiga kilogram yang terjadi pada Jumat (10/3/2023) lalu.
Selain mengamankan pelaku, Tim Bravo ROTR Polresta Manado juga mengamakan barang bukti tabung gas berjumlah 61 (enam puluh Satu ) buah dan 1 (satu) unit mobil derek Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng W.S pada Senin (20/3/2023).
Kejadian itu terjadi pada saat para pelaku melewati pangkalan tabung gas di Kelurahan Kairagi Satu lingkungan 3 Kecamatan Mapanget, sekira pukul 02.00 WITA para pelaku melihat keadaan lokasi pangakalan milik korban Agnes Rumimpunu, warga Kairagi dalam keadaan sunyi kemudian para pelaku melakukan aksinya dengan merusak gembok pintu belakang gudang Elpiji.
- BACA JUGA : Satuan Lalu Lintas Polresta Manado Rutin Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas Diseputaran Wilayah Hukum Polresta Manado
- BACA JUGA : Problem Solving, Polsek Bunaken Damaikan Warga Yang Terlibat Kasus Penganiayaan
- BACA JUGA : Tangkal Kejahatan di Malam Hari Satuan Samapta Polresta Manado Lakukan Patroli Presisi
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.9.618.000 (sembilan juta enam ratus delapan belas ribu rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polresta Manado.
Setelah menerima laporan korban, Tim Bravo ROTR Polresta Manado langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, dan mencari keberadaan para pelaku.
Alhasil, dua dari tiga pelaku kami berhasil mengamankan satu orang yakni CE (21), warga Ranotana Weru sementara MT dan R dalam pengejaran petugas (DPO).
“Kini, pelaku bersama barang-bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(SOFYAN)