Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Bravo Resmob On The Road Polresta Manado dipimpin Kanit Buser Polresta Manado Ipda Maria Rurupandang telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan mengamankan Pelaku, Jumat (28/7/2023).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan terkait Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jalan Tumumpa II.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polresta Manado menjelaskan para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RH (16), RH (16), AEG (15), AU (15), MNI (15) dan GH (13), ke enam pelaku merupakan warga Masing yang diamankan tim Bravo ROTR Polresta Manado di Kelurahan Maasing.
- BACA JUGA : Koorlap Judi Togel Dedy Kuasai Wilkum Polsek Panei Tongah Diduga Kebal Hukum Setor ke Toga Group
- BACA JUGA : Kapolres Tanah Karo Tinjau Jalur Perbatasan Karo – Langkat
- BACA JUGA : Polres Labuhanbatu Laksanakan Giat Sabtu Sehat dan Perayaan Hari Ulang Tahun Personel Polres
“Para pelaku diamankan karena telah melakukan tindakan kekerasan secara bersama- sama terhadap korban yang dipicu masalah kesalahan pahaman antara korban dengan salah satu pelaku pada hari Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 12.00 WITA tepatnya di SMP N3 Manado kemudian hal tersebut dilaporkan oleh pelaku kepada rekan-rekannya sehingga mereka datang dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap Korban,” jelasnya.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka memar di Kepala, Samping mata dan tangan, lalu orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Mako Polresta Manado.
Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Manado guna proses penyidikan lebih lanjut.
(SOFYAN)