Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Bravo ROTR (Resmob On The Road Polresta Manado) berhasil mengamankan pelaku kasus penganiayaan yang telah mengganggu ketentraman warga Malalayang. Kejadian tersebut terjadi pada hari sebelumnya, tepatnya pada Minggu , 10 September 2023, sekitar pukul 23.30, di Perumahan Alenrew, Kelurahan Malalayang 1, Kecamatan Malalayang.
Pelaku penganiayaan tersebut diidentifikasi sebagai YP, seorang pria berusia 26 tahun yang beragama Kristen dan tinggal di Jalan Alendrew, Kecamatan Malalayang.
Sementara itu, korban penganiayaan adalah David Merico Kalesaran, seorang pria berusia 23 tahun, juga beragama Kristen, dan beralamat di Kelurahan Malalayang 1, Kecamatan Malalayang.
Kronologis kejadian ini dimulai saat David Merico Kalesaran berada di rumah saudaranya untuk menghadiri acara hari pengucapan. Tiba-tiba, pelaku, YP, datang dan langsung menganiaya David dengan menggunakan tangan, yang mengenai bagian belakang kepala David, menyebabkan korban mengalami pembengkakan pada kepala.
- BACA JUGA : Tim Bravo ROTR Polresta Manado Amankan Pelaku Penganiyaan di Desa Tombuluan
- BACA JUGA : Diduga Big Bos Togel Rizal Panei Kuasai Siantar – Simalungun, Omset Hingga Ratusan Juta Perhari
- BACA JUGA : Ditlantas Polda Sumut Bagikan 200 Helm SNI ke Abang Betor
Tim Bravo segera merespons laporan mengenai kasus penganiayaan ini yang terjadi di wilayah Malalayang. Mereka melakukan pengejaran dan berhasil menemukan kediaman pelaku, di Perumahan Alendrew. Tanpa adanya perlawanan dari pelaku, Tim Bravo segera mengamankannya.
Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado dan diserahkan kepada piket unit reskrim untuk proses lebih lanjut.
Terpisah Kapolresta Manado melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi menyatakan Tim Bravo berhasil menjalankan tugasnya dengan cepat dan efisien dalam mengamankan pelaku penganiayaan ini, memberikan rasa aman kepada masyarakat Malalayang, serta memberikan harapan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi di wilayah tersebut. Kasus ini akan terus diusut dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
(SOFYAN)