Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Bravo ROTR dari Polresta Manado telah berhasil mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak. Kejadian tersebut berawal dari laporan Srilianty Tuna, seorang ibu rumah tangga berusia 38 tahun, yang melihat tanda-tanda kekerasan pada tubuh anaknya, Nailai Yusuf, yang berusia 17 tahun pada hari Kamis, 28 Desember 2023, sekitar pukul 01.30 WITA.
Pelaku kekerasan, MFP, seorang pria berusia 19 tahun, memiliki hubungan pacaran dengan korban. Srilianty Tuna melaporkan bahwa anaknya mengalami kekerasan berupa marah-marah dan mencubit lengan sebelah kanan. Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 27 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 WITA, di rumah tempat tinggal terlapor di Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.
- BACA JUGA : Kejar-kejaran Antar Anak Muda di Kelurahan Teling Atas, Tindak Tegas Diterapkan
- BACA JUGA : Ketua Bhayangkari Cabang Manado dan Wakil Ketua Berikan Bingkisan Manis untuk Personil Pos Pengamanan Natal 2023 & Tahun Baru 2024
- BACA JUGA : 4 Capaian Polri Diungkap di Rilis Akhir Tahun Tuai Apresiasi
Setelah menerima laporan, Tim Bravo Rotr segera merespon dan melakukan penyelidikan. Mereka mendatangi rumah terlapor, di mana MFP bersikap kooperatif. Pelaku dengan sukarela bersama tim datang ke Polresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tim Bravo Rotr terus melakukan koordinasi untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi korban.
“ Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan. Diharapkan tindakan hukum selanjutnya dapat memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kekerasan serupa di masa mendatang,” tegas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
(SOFYAN)