Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Charlie berhasil mengamankan pelaku penganiayaan, AM (22 tahun), di Kelurahan Karame, Kecamatan Singkil pada hari Selasa, 09 Januari 2024,
Kronologis kejadian bermula pada Senin, 08 Januari 2024, sekitar pukul 23.30 Wita, ketika Jerenia Takasihaeng (19 tahun) mendatangi rumah Lk Adrian Datau. Korban memanggil temannya yang pada saat itu pelaku, berada di dalam rumah tersebut. Adu mulut pun pecah, dan pelaku langsung menganiaya Korban dengan mencakar dan memukul.
- BACA JUGA : Masif, Polsek Singkil Gelar Operasi Knalpot Brong/Racing, Berhasil Amankan Pelanggaran dan Sosialisasikan Ketentuan
- BACA JUGA : Kapolsek Malalayang dan Kanit Bimas Selesaikan Permasalahan Salah Paham di Kelurahan Bahu
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Tuminting Selesaikan Permasalahan Warga Melalui Problem Solving
“ Setelah menerima laporan, Tim Charlie melakukan penangkapan secara persuasif. Dengan berkoordinasi dengan pihak keluarga terlapor, tim berhasil mendatangi keluarga tersebut. Terlapor dan keluarganya kemudian bersama-sama menuju Mako Polresta Manado, menyerahkan terlapor kepada piket penyidik Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
(SOFYAN)