Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Charlie dari Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku kekerasan terhadap anak. Pada pagi Jumat, tanggal 01 Desember 2023, sekitar pukul 07.00 Wita.
Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting. Pelaku kekerasan teridentifikasi sebagai SS, seorang pria berusia 35 tahun, dan bekerja sebagai pekerja swasta. Alamat pelaku tercatat di Kelurahan Molas Lk.V Kecamatan Bunaken.
Pelapor dari kejadian ini adalah SB, seorang pria berusia 38 tahun, dan bekerja sebagai pekerja swasta. Alamat pelapor tercatat di Kelurahan Bitung Karang Ria Lk.IV Kecamatan Tuminting. Korban yang merupakan anak pelapor adalah DVB, seorang pelajar berusia 16 tahun.
- BACA JUGA : Tim Delta ROTR Polresta Manado Berhasil Mengamankan Pelaku Pencurian Roda Dua dan Barang Bukti di Polres Pohuwato
- BACA JUGA : Personel Polresta Manado Mantap Brata Amankan Kegiatan Rakok Kampanye dan Evaluasi KPU
- BACA JUGA : Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan
Kronologis kejadian bermula pada hari Rabu, 18 Oktober 2023, sekitar pukul 08.18 Wita. Berdasarkan laporan, korban bersama dua temannya sedang dalam perjalanan pulang ketika tiba-tiba pelaku lewat dan menghentikan korban. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung memukul korban, menyebabkan luka di bagian kepala dan kaki.
“ Tim Charlie melakukan pulbaket setelah menerima laporan, dan berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya. Tim segera menuju tempat tersebut dan berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku dibawa kembali ke Mako Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas.
(SOFYAN)