Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Pada hari Minggu (01/10/2023) sekira pukul 16.30 WITA,Tim Charlie Resmob On The Road berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan di Desa Kembes, Kecamatan Tombulu. Aksi heroik ini dilakukan setelah mendapat laporan tentang tindakan kekerasan yang dilakukan oleh AR alias Rasta (28) dan RW alias Rus (21), keduanya merupakan warga Desa Kembes Satu.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa kedua pelaku menganiaya seorang pria yang tidak bersalah yakni Paulus Senduk Pongoh (40), warga Kembes Satu. Korban diketahui cegat oleh AR dan RW di suatu lokasi di Desa Kembes. Tanpa alasan yang jelas, keduanya langsung melakukan tindakan kekerasan dengan memukul korban secara brutal.
- BACA JUGA : Tim Charlie Resmob On The Road Berhasil Menangkap Pelaku Aniaya dengan Senjata Tajam
- BACA JUGA : Kapolresta Manado Sajikan Kejutan Spesial untuk Dandim 1309/Manado dengan Nasi Tumpeng
- BACA JUGA : Harga Beras Melambung, Kabag Ops Polres Aceh Barat Koordinasi dengan Perum Bulog Sub Divre
Tim Charlie Resmob On The Road yang segera merespons laporan tersebut tiba di lokasi kejadian dan melakukan penangkapan dengan cepat dan senyap. AR alias Rasta dan RW alias Rus tidak memiliki peluang untuk melarikan diri, dan mereka langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Korban penganiayaan, yang saat ini sedang mendapatkan perawatan medis, dilaporkan mengalami luka-luka serius akibat pukulan yang diterimanya. Pihak medis di Rumah Sakit setempat sedang berusaha memberikan perawatan terbaik untuk memulihkan kondisi kesehatan korban.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasie Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan apresiasi kepada Tim Charlie Resmob On The Road atas tanggapannya yang cepat dan tegas dalam menanggapi kasus ini. Beliau menekankan pentingnya keamanan masyarakat dan berkomitmen untuk memberikan sanksi hukum kepada pelaku kekerasan.
AR alias Rasta dan RW alias Rus saat ini ditahan di Mapolresta Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku terkait perbuatan kekerasan yang mereka lakukan.
(SOFYAN)