Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Charlie Polresta Manado mengamankan seorang lelaki yang diduga melakukan pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Depan Ex Presiden Shoping Center Kecamatan Wenang, Jumat (16/6/2023).
Diketahui Tim Charlie mengamankan pelaku berinisial MG (19), warga Kota Bitung.
Secara terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.
- BACA JUGA : Tim Charlie Resmob On The Road Polresta Manado Amankan Dua Orang Yang Telibat Perselisihan dengan Senjata Tajam di Wenang
- BACA JUGA : Sambut Hut Bhayangkara ke 77, Polresta Manado Gelar Donor Darah
- BACA JUGA : Polres PALI Gelar KRYD dalam Pencegahan Pekat, 3C (Curat, Curas dan Curanmor) dan Gangguan Kamtibmas Lainnya
“Kejadiannya terjadi dimana Pada hari Selasa 13/06/2023 sekitar pukul 23.30 wita Korban Rafael Kaloh (23), warga Desa Sinuian Kecamatan Remboken dan Pelaku sedang miras bersama-sama di seputaran TKB (Taman Kesatuan Bangsa) selanjutnya Korban dan Pelaku lanjut miras di depan Ex Presiden Shoping Center, karena sudah kelebihan miras Korban datang menghampiri Pelaku dengan Paving Blok yang pada saat itu sedang mematikan Kompor gas yang kebetulan Pelaku sedang berjualan kacang di seputaran TKP, karena merasa terancaman Pelaku yang pada saat itu memegang gunting langsung Menikam Korban,” jelasnya.
Mendapatkan adanya laporan tentang kejadian penganiayaan tersebut tim Charlie dipimpin langsung Kanit Resmob Polresta Manado Ipda Maria Rurupadang berkordinasi dengan Tim Delta dan unsur Polsek Maesa Bitung karena Pelaku berada di seputaran Kota Bitung, sehingga mendapati informasi bahwa Pelaku sudah di amankan di Polsek Maesa, Selanjutnya Tim menuju ke Kota Bitung dan menjemput Pelaku di Polsek Maesa. Kemudian Tim kembali ke Mako Polresta Manado dan menyerahkan Pelaku ke Piket Reskrim Polresta Manado.
“Pelaku telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.
(SOFYAN)