Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Charlie berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak di Desa Rumengkor II, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Pelaku, VK (25 tahun), seorang sopir beragama Katholik, ditangkap setelah laporan dari AT (34 tahun), ibu dari korban, ST (17 tahun), seorang pelajar.
Terpisah, Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu, 03 Desember 2023, sekitar pukul 23.00 Wita. Korban, sedang beristirahat ketika VK tiba-tiba masuk ke kamarnya. Pelaku dengan cepat menarik selimut korban dan melakukan tindakan tidak terpuji dengan membuka celana serta melakukan persetubuhan terhadap Korban.
- BACA JUGA : Tim Charlie ROTR Polresta Manado Berhasil Mengamankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di SMK Negeri 2 Manado
- BACA JUGA : Kapolresta Manado Hadiri Safari Natal, Ajak Masyarakat Jemaat BB KGPM Solafide Rayakan Kebahagiaan Bersama
- BACA JUGA : Kapolresta Manado Aktif Sosialisasi dan Dukung Kebangsaan di Forum Bakudapa Tokoh Masyarakat
Pelapor sebagai orang tua korban, merasa sangat keberatan dengan kejadian ini dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Tim Charlie bekerja sama dengan Polsek Tombulu untuk mengamankan pelaku. VK telah diamankan dan dibawa ke Polsek Tombulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini mengguncang masyarakat setempat dan menunjukkan komitmen aparat hukum untuk memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
(SOFYAN)