Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Charlie di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Maria Olivia Rurupadang dari Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku endorse judi online di kawasan Megamass. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyuarakan keberadaan akun Instagram pelaku yang melakukan endorse judi online jenis akaislot, Senin (9/10/2023) Sekitar Pukul 21.00 WITA.
Pelaku, berinisial PKW, seorang mahasiswa berusia 19 tahun, ditemukan di Kawasan Megamas pada hari Senin. Informasi ini didapatkan melalui patroli cyber yang mengidentifikasi iklan judi online yang diposting oleh pelaku melalui akun Instagram pribadinya.
- BACA JUGA : Tim Charlie Polresta Manado Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Hingga Menewaskan Korban
- BACA JUGA : Polres Belawan Ringkus 40 Tersangka Narkoba, 2 Pelaku Perampokan Ditembak
- BACA JUGA : Kalapas Bitung Hadiri Upacara HUT Kota Bitung Ke 33 dengan Pakaian Adat Khas Daerah
Dalam proses interogasi, terungkap bahwa pelaku menerima tawaran endorse melalui nomor telepon WhatsApp dengan bayaran sebesar Rp. 150.000 per minggu, yang akan ditransfer ke rekening BNI pribadinya. Tim Charlie segera melacak dan mengamankan pelaku di lokasi tersebut.
Penangkapan dilakukan dengan sigap dan pelaku dibawa ke Mako Polresta Manado untuk dilakukan interogasi lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kartu ATM BNI dan satu unit handphone Oppo A15 berwarna hitam, yang kemungkinan digunakan untuk transaksi online.
Dijelaskan secara terpisah oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, motif pelaku dalam melakukan endorse judi online ini adalah karena sengaja, dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi.
“ Pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kamiberharap keberhasilan ini dapat memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan serupa di wilayah tersebut, ” pungkasnya.
(SOFYAN)