Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Pada hari Selasa tanggal 12 September 2023, Tim Charlie dari Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang telah meresahkan warga. Tindakan penangkapan ini merupakan respons atas laporan yang dibuat oleh korban, Ronald Kandou.
Kejadian ini berawal dari adu mulut antara Korban Ronald Kandou dan pacar dari pelaku, CAC, yang berlangsung pada bulan Februari 2023. Saat pertengkaran memanas, Korban memecahkan gelas di depan pacar Pelaku, yang kemudian merespons dengan tindakan kekerasan terhadap pelapor, menyebabkan luka di wajah korban.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Charlie segera bertindak cepat dengan mendatangi kediaman pelaku di Perumahan District M, Desa Kolongan, Kabupaten Minut. Mereka mengundang pelaku untuk datang ke Mako Polresta Manado guna proses lebih lanjut.
- BACA JUGA : Jelang Pemilu 2024, Polresta Manado Gelar Latihan Pengendalian Massa
- BACA JUGA : Berdalih Uang ‘Capek’, Oknum Ketua Kelompok PKH di Tanah Luas Aceh Utara Diduga Mengancam dan Sunat Uang KPM
- BACA JUGA : PMII: Brobroknya BUMD Aceh Utara, Pj Bupati Bisa Apa?
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat reskrim Kompol Sugeng Wahyudi, dalam pernyataannya, mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari upaya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta keharmonisan masyarakat Manado. Pelaku penganiayaan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Manado dalam mengatasi kasus-kasus kekerasan dan menjamin keamanan bagi warga kota. Tim Charlie berharap bahwa tindakan tegas ini akan memberikan pesan yang kuat kepada potensi pelaku kekerasan lainnya, bahwa hukum akan selalu berada di pihak yang benar,” tandasnya.
(SOFYAN)