Manado – Mitrapolri.com |
Tim Charlie Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan terhadap anak, Kamis (04/4/2024).
Pelaku, yang diketahui bernama FH (26 tahun), telah melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.
Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana, Pelaporan kasus ini dilakukan oleh orang tua korban menerangkan bahwa pada Akhir Bulan Desember 2023 tepatnya di kel. Karombasan selatan kec. Wanea kota Manado.
- BACA JUGA : Satlantas Polresta Manado Gelar Pos Cakalang untuk Cegah Kemacetan dan Tingkatkan Kamseltibcar Lantas
- BACA JUGA : Polsek Wanea Datangi dan Amankan TKP Kebakaran Rumah yang Terjadi di Kelurahan Pakowa
- BACA JUGA : Polresta Manado bersama Stakeholder Utama Gelar Koordinasi Virtual untuk Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1445 H Tahun 2024
Menurut penuturan korban kepada pelapor bahwa Terlapor membujuknya dengan meminjam Handphone kemudian terlapor memegang dan menggesek gesekkan tangan dan kemaluan terlapor ke kemaluan korban, akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan Laporan tersebut untuk terlapor sudah di amankan oleh unsur Polsek bandara dikarenakan untuk terlapor bekerja di salah satu tempat pangkas rambut di wilayah Paniki kec. Mapanget, sehingga unsur polsek bandara langsung mengamankan terlapor dan membawa terlapor ke kantor Polsek bandara, berdasarkan laporan tersebut Tim Charlie di pimpin Kanit Resmob langsung menuju ke kantor Polsek bandara dan mengamankan terlapor, kemudian membawa terlapor ke penyidik unit PPA di Mako polresta Manado guna untuk di proses lebih lanjut.
(Sofyan)