Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Delta Resmob Polresta Manado berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan, Aldi Pansu, pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, sekitar pukul 20.33 WITA.
Steri Jefri Rembet, seorang karyawan swasta, melaporkan bahwa anaknya, Giano Rembet (20 tahun), menjadi korban tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka di bagian telinga dan sedang dirawat di rumah sakit.
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa pelaku AP, 20 tahun, seorang karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Pandu Lk IV, Kecamatan Bunaken, melakukan aksi penganiayaan terhadap Giano Rembet di Kelurahan Pandu Lk II, Kecamatan Bunaken. Pelapor merasa keberatan dengan kejadian tersebut dan segera melaporkannya ke Polresta Manado.
- BACA JUGA : Razia Narkoba Polresta Manado Berhasil Menggulung Jaringan Peredaran 1000 Butir Obat Keras Jenis Thryhexipenidil
- BACA JUGA : Kapolrestabes Makassar Cooling System bersama Awak Media
- BACA JUGA : Viral Vidio Beras Plastik di Gampong Blang Jruen Tanah Luas, Geuchik: Itu Bukan di Desa Saya
Dengan cepat, Tim Delta Resmob melakukan investigasi dan menuju lokasi kejadian. Setelah mendapatkan informasi dari SPKT, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku Aldi Pansu. Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“ Kasus ini menyoroti pentingnya respons cepat dari aparat kepolisian dalam menanggapi tindak pidana, memberikan rasa keadilan kepada korban, serta menegaskan komitmen penegakan hukum untuk menjaga keamanan masyarakat,” ujar Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
(SOFYAN)