Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Delta yang dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Maria Ratu Rurupadang mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di Kost Herbon Kecamatan Mapanget Kota Manado, Kamis (20/7/2023) sekitar pukul 15.04 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso tak menapik hal tersebut.
Seorang pria berinisial DA (23), warga Desa Poigar Kecamatan Sinosayang ditangkap polisi usai mencuri Handphone milik Korban Figo Gabriel Robot (21). Pelaku ditangkap berkat kesigapan Polisi.
- BACA JUGA : Resmob Polresta Manado bersama Personel Polsek Likupang Amankan Dua Orang Pelaku Pencurian Hewan Sapi
- BACA JUGA : Usaha Bebek Petelur Milik Keuchik Gampong Tutong Matangkuli, Raup Keuntungan Rp 5 Jutaan Perbulannya
- BACA JUGA : Integritas Komisioner KPUD Iklam Potonaung Dipertanyakan Pasca Putusan DKPP
Dari keterangan korban, bahwa pada hari Sabtu 15 Juli 2023 sekitar pukul 11.30 WITA bertempat di Hebron Kost telah terjadi pencurian oleh pelaku, dmana awalnya Handphone Korban di taruh dan diisi daya dalam kamar, selanjutnya di dalam kamar tersebut ada pelaku, berselang waktu ketika Korban kembali mengecek ternyata barang tersebut sudah hilang dicuri oleh pelaku.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp 7.400.000,- (tujuh juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya pelapor mendatangi Mako Polresta Manado untuk membuat laporan.
Dengan adanya laporan tersebut Tim Delta Polresta Manado yang dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Maria Ratu Rurupadang melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang telah diamankan oleh Polsek Sinosayang.
“Pelaku sudah diamankan di Mako Polresta Manado untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujari Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.
Humas Polres Manado
(SOFYAN)




