Manado – Mitrapolri.com |
Tim Delta Resmob berhasil menjemput pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di Polsek Bunaken, Manado. Pelaku yang diketahui bernama ML, seorang buruh bangunan berusia 30 tahun, ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap Revli Pontoh, seorang buruh berusia 45 tahun, di Kelurahan Bailang LK VI, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, Pada hari Minggu, 26 Mei 2024, sekitar pukul 18.35 WITA.
Identitas pelapor, Hayanti Haniko, istri dari korban, menyebutkan bahwa kejadian penganiayaan terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 18.26 WITA.
- BACA JUGA : Personel Polresta Manado Tingkatkan KRYD untuk Perangi Kejahatan
- BACA JUGA : Anak yang Tidak Pulang dan Viral di Medsos Kembali ke Pelukan Orang Tua oleh Polsek Mapanget
- BACA JUGA : Polresta Manado Gelar Program Inovasi POS PAJA SOMAT: Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Polsek Wenang
Korban mengalami luka tusukan senjata tajam di bagian paha kiri dan telah dirawat di rumah sakit setelah mendapat perawatan medis. Pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian setelah mengetahui kondisi suaminya.
Dijelaskan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, Dugaan motif pelaku adalah karena bertindak dengan sengaja (dolus), dengan modus operandi menikam. Sasaran kejahatannya adalah nyawa korban. Tim Delta Resmob akan melanjutkan proses penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
(Sofyan)