Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Delta Resmob On The Road (ROTR) dipimpin langsung oleh IPDA Maria Rurupadang S.Trk, pada hari Kamis 27 Juli 2023 sekitar pukul 01.30 WITA telah mengamankan pelaku kekerasan dalam rumah tangga.
Kejadian tersebut dilakukan oleh Lelaki GK (21) Warga Kelurahan Tikala Kumaraka yang terjadi di X.O Cafe Kawasan Megamas Kelurahan Wenang Selatan Kecamatan Wenang pada Sabtu 22 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 wita.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membernarkan kejadian tersebut.
- BACA JUGA : Satuan Tahanan dan Barang Bukti Polresta Manado Polresta Manado Melaksanakan Harwat Terhadap Tahanan di Polsek Jajaran
- BACA JUGA : Wujudkan Sitkamtibmas, Pasukan Dobrak Polsek Lobalain Laksanakan Program Go To School Menyeluruh dan Terpadu
- BACA JUGA : Tim Gabungan Polres Bangka Barat dan Polsek Kelapa Ungkap HA Pencurian BB Mengaku Anggota Krimsus
Kejadian itu bermula dimana awalnya antara Koran dan pelaku terlibat adu mulut antara keduanya, kemudian pelaku menampar Korban 2 (dua) kali kemudian pelaku menjambak rambut Korban lalu membenturkan kepala Korban ke mobil dan menjepit jari tangan Korban dengan pintu mobil. Kemudian menyeret Korban ke dalam mobil sehingga menyebabkan tangan Korban kesakitan, akibat dari kejadian tersebut Korban mengalami pecah bibir, sakit di bagian kepala dan membuat tangan Korban sakit.
Akibat kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan mendatangi Mako Polresta Manado untuk membuat Laporan Polisi.
Tim Delta mendapat informasi tentang kejadian tersebut. Kemudian tim mengintrogasi pelapor untuk mengetahui keberadaan dari pelaku, setelah itu tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung menuju ke tempat yang di maksud dan mengamankan yang bersangkutan sementara tidur di kosannya. Selanjutnya mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mako Polresta Manado untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Humas Polresta Manado
(SOFYAN)




