Bangka Barat, Babel – Mitrapolri.com
Kasat Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Eddy Yuhansyah seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto, SH, SIK, MH membenarkan bahwa timnya telah berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah kecamatan mentok dan sekitarnya. Jumat (27/05/2022)
“Tim Hantu Satresnarkoba membekuk seorang pria berinisial NK (31) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Tersangka NK ditangkap lantaran mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Muntok dan sekitarnya, diketahui kerap mengedarkan barang haram tersebut ke para penambang timah”, kata Kasat Narkoba.
Dari tangan tersangka yang juga seorang residivis kasus yang sama ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,73 gram yang disimpan dalam 10 buah paket.
- BACA JUGA : Dugaan Penyekapan Anak di Kutasari, Ini Penjelasan Kapolres Purbalingga
- BACA JUGA : Kapolsek Kuantan Mudik, dan Kapolsek LTD Adakan Kegiatan Jumat Barokah
- BACA JUGA : Tindak Aktifitas PETI, Kapolsek Kuantan Mudik dan Personil Rusak Peralatan Serta Mesin PETI
“Dari keterangan tersangka ia mendapatkan barang ini dari kota Pangkalpinang dengan sistem lempar. Mereka ini sistemnya pesan di Pangkalpinang terus dilemparkan di suatu tempat, ” terang Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan, penangkapan tersangka NK ini berawal dari informasi masyarakat sekitar Kampung Tanjung Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
“Tersangka ditangkap pada Jumat 20 Mei 2022, awalnya diinformasikan oleh masyarakat sekitar Tanjung Laut. Tersangka NK diamankan di sebuah kontrakan di Kelurhan Menjelang, Kecamatan Muntok,” ucap Kasat Narkoba.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Untuk selanjutnya terduga tindak pidana Narkotika dikenakan Pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1,” ucapnya mengakhiri.
Liputan : REDI SOFIAN