Sergai – Mitrapolri.com |
Satu unit rumah semi permanen milik Abdul Rakhman (71) di Dusun V Desa Pematang Guntung, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) terbakar, Minggu (21/4/2024) sekira pukul 01.30 WIB.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kerugian material ditaksir mencapai Rp.30 juta.
Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Minggu (21/4/2024) siang mengungkapkan, Tim Inafis Satreskrim Polres Sergai bersama personel Polsek Telukmengkudu telah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi atas peristiwa kebakaran tersebut.
“Diduga api berasal dari dapur sebelah kiri, dan dengan cepat membakar rumah beserta isinya,” ungkapnya.
- BACA JUGA : Polisi Menangkap Seorang Guru SD di Bulukumba Gegara Selundupkan 8 Ton Solar
- BACA JUGA : Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sabu, 19 Paket Sabu Berhasil Disita
- BACA JUGA : Irjen Pol. Ahmad Luthfi Banjir Dukungan Masyarakat untuk Maju Pilgub Jateng 2024
Saat peristiwa kebakaran terjadi, lanjutnya, rumah dalam keadaan kosong. Sehingga api dengan cepat menyebar dan membakar bangunan rumah beserta isinya. Kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan atas bantuan warga sekitar.
Adapun barang-barang milik korban yang ikut terbakar antara lain, 1 unit handtraktor, 2 unit sepeda,1 unit mesin jahit, 2 unit pompa semprotan padi, 3 unit lemari, dan 1 tempat tidur.
“Penyebab kebakaran masih dalam lidik. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material ditaksir sebesar Rp.30 juta,” jelasnya.
(T77)