Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo S.I.K MH, menjelaskan penangkapan kedua pelaku berinisial T (69) dan AH AH alias Agus (43), keduanya merupakan warga Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun,
Penangkapan dilakukan pada Hari Rabu (03/11/2021), dua orang terduga pelaku Judi tebak angka jenia Hongkong diamankan Sat Reskrim Polres Simalungun.
“Berawal dari info dari warga bahwa di Kampung Marihat Bukit Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja, Kabupaten Simalungun, ada melakukan praktek perjudian tebak angka jenis Hongkong,” ucap Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo S.I.K MH.
Masih penjelasan Kasat Reskrim, Setelah diselidiki ke lokasi, ditemukan seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh. Setelah diamankan, ia mengaku berinisial “T”, darinya diperoleh barang berupa 1 lembar kertas warna putih yg berisi tulisan angka tebakan perjudian jenis hongkong, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam dan Uang sebesar Rp. 138.000,-
“T” mengakui bahwa Ia mengirim angka-angka tebakan judi Jenis Hongkong tsb melalui sms kepada seorang laki-laki yg dikenalnya berinisial A, kemudian A pun dikejar dan ditemukan. Darinya kembali ditemukan 1 unit Handphone merk Nokia warna Biru-Hitam dimana pada sms kotak masuk dan berita terkirim terdapat angka tebakan judi jenis Hongkong dan Uang sebanyak Rp.590.000.-
“Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Satuan Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut,” Kata Kasat Reskrim.
(LEO)