Simalungun, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Simalungun meringkus penulis judi tebak angka jenis Kim Hongkong di Jalan Sangmajadi Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun tepatnya Warung tuak milik Juli Br. Situmorang, Senin (17/01/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB.
Penulis judi Kim Hongkong itu berinisial FR (42) warga Jalan Sangmajadi, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Pematang Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Awalnya sore harinya sekira pukul 18.00 Wib, Unit Jatanras mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Warung Tuak milik Juli Br Situmorang yang berada di Jalan Sangmajadi, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Pematang Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, yang dijadikan tempat permainan perjudian jenis Kim Hongkong.
- BACA JUGA : Ratusan Warga Antusias Ikut Vaksin di Glumpang Sulu Timu
- BACA JUGA : Positif Konsumsi Sabu, 4 Orang Diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Diserahkan ke BNN
- BACA JUGA : Diduga Pengendara Mengalami Epilefsi, Penyebab Terjadinya Tabrakan Beruntun
Setelah dilakukan penyelidikan, malam harinya sekira pukul 21.30 WIB Tim Unit Jahtanras menangkap pelaku FR di Warung Tuak milik Juli br Situmorang itu dengan barang bukti 1 Unit Hp Merek Vivo tipe V2039 warna hitam di dalamnya terdapat angka tebakan judi Kim Hongkong dan uang Rp.100.000.
Diinterogasi Pelaku FR mengaku melakukan perjudian tebak angka jenis Kim Hongkong dan menyetorkan kepada Yohanes Sinaga yang juga warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa. Selanjutnya Tim Jahtanras langsung melakukan pengembangan, namun Yohanes Sinaga tidak ditemukan dirumahnya.
“Pelaku FR dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses lebih lanjut,” tutupnya.
(LEO)