Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Libas Polsek Siantar Martoba berhasil mengamankan pelaku pencurian bernama Erik Faska Butar-butar (27) di Jalan Tuan Rondahaim, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, tepatnya dibelakang Cafe Sapna Dewi, Sabtu (02/07/2022) sekira pukul 08.30 Wib.
Kejadian berawal Jumat (01/07/2022) sekira pukul 21.30 Wib, pelapor Erwin Manurung (27) warga Jalan Silau Bayu Huta III, Kecamatan Gunung Maligas, Kota Pematangsiantar. Memarkirkan Sepeda Motor Kawasaki Ninja Warna Kuning BK 6848 RO milik pelapor dihalaman belakang Café Sapna Dewi.
Kemudian pelapor masuk kedalam rumah. Selanjutnya pada hari Sabtu (02/07/2022) sekira pukul 07.30 Wib, ketika pelapor hendak berangkat pergi kerja, pelapor melihat Sp. Motor Kawasaki Ninja Warna Kuning bernopol BK 6848 RO dengan Nomor Mesin MH4K150J5KP38362, Nomor Mesin KR150CEP54124 milik Pelapor sudah tidak ada lagi ditempat biasa Sepeda Motor diparkirkan.
Selanjutnya pelapor mencari diseputaran lokasi kejadian, namun Sepeda Motor Kawasaki Ninja Warna Kuning milik pelapor tidak berhasil ditemukan.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000,- dan membuat laporan polisi di Polsek Siantar Martoba agar pelaku pencurian cepat ditangkap.
Setelah menerima laporan tersebut, selanjutnya Kanit Reskrim Aiptu G. Rumapea, S.H bersama dengan personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba melakukan penyelidikan dengan cara melakukan intrograsi terhadap para saksi. Dan dari hasil intrograsi ditemukan titik terang pelaku pencurian Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna Kuning bernopol BK 6848 RO dengan Nomor Mesin MH4K150J5KP38362, Nomor Mesin KR150CEP54124 milik Pelapor.
Berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya, diperoleh nomor HP salah seorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian Sepeda Motor Kawasaki Ninjai milik pelapor, selanjutnya dilakukan komunikasi intens dengan terduga pelaku dengan menggunakan umpan seorang perempuan yang dikenal oleh pelaku.
Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui posisi terduga pelaku yang bernama Erik Faska Butar-butar alias Faska sedang berada di Medan bersama dengan Sepeda Motor Kawasaki Ninja milik Pelapor.
- BACA JUGA : Menjelang Persiapan Pelaksanaan Acara PATEN, Camat Jayakerta Mengadakan Rapat Koordinasi Dengan Muspika dan Instansi Terkait
- BACA JUGA : Giat Penyekatan Dalam Rangka Antisipasi Pergerakan Komunitas Perguruan Silat yang Akan Menghadiri Acara Musik SAGITA di Alun – Alun Kota Madiun
- BACA JUGA : Mendekatkan Diri dengan Parah Pelajar, Anggota Polsek Balen Binluh ke Sekolah
Mendapat informasi tersebut, Senin (04/07/2022) sekira pukul 18.00 Wib, Kanit Reskrim bersama dengan 3 personil Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba bergerak ke Kota Medan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada pukul 22.30 Wib, Kanit Reskrim bersama dengan tim tiba dititik keberadaan Pelaku, namun ternyata pelaku tidak ada dilokasi, kemudian dilakukan pencaharian diseputaran titik pelaku namun tidak ditemukan.
Lalu, Bripka Leo Tambunan menghubungi korban agar umpan seorang Wanita yang dikenal pelaku, menghubungi pelaku untuk mengetahui dimana keberadaan pelaku dan mencocokkan hasil cek lokasi yang diperoleh.
Dari komunikasi yang diperoleh pelaku sedang berada dijalan Lintas Medan – Siantar untuk kembali ke Kota Siantar dan keterangan pelaku sesuai dengan hasil cek lokasi yang diperoleh.
Mendapat informasi tersebut, Tim kembali ke Kota Siantar untuk mengejar pelaku. Pada hari Selasa (05/07/2022) sekira pukul 11.00 Wib, pelaku bernama Erik Faska Butar-butar alias Faska berhasil diamankan di Jalan Medan Simpang SD, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, dengan mengendarai 1 Unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja Warna Hitam bernopol BK 6848 RO.
Selanjutnya diperiksa nomor mesin dan nomor rangka Sepeda Motor yang dikendarai pelaku dan ternyata sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka Sepeda Motor Kawasaki Ninja milik korban yang hilang.
Ketika dilakukan intrograsi dilapangan, pelaku memberitahukan penyebab warna Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna Kuning milik Korban dirubah menjadi warna hitam, agar tidak mudah diketahui serta pelaku melakukan pencurian Sepeda Motor Kawasaki Ninja warna Kuning milik korban (yang dirubah menjdi warna hitam dengan cara menempelkan Stiker warna hitam) bersama dengan 3 orang temannya yang bernama Amri Simamora, Simamora (nama panggilan), TAMBA. Selanjutnya tersangka bersama dengan barang bukti dibawa ke Polsek Siantar Martoba untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S. Ritonga SH MH, membenarkan kegiatan penangkapan pelaku pencurian yang dilakukan oleh anggotanya.
“Dengan Laporan polisi Nomor : LP/ 32 / VII / 2022 / SU / STR / Sekt. Str Martoba, tanggal 02 Juli 2022. An. Pelapor Erwin Manurung dan pelaku kasus tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-4e, 5e KUHPidana, telah berhasil kita amankan pelaku,” kata Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek S. Ritonga SH MH.
(LEO)