Manado – Mitrapolri.com |
Terjadi kasus penganiayaan dengan senjata tajam di Kelurahan Dendengan Dalam, Lingkungan VI, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado. Dua pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial YVP dan JS, dilaporkan menyerang dua korban, Christanli Mihardjo dan Ridho Usman, Selasa (13/8/2024).
Menurut informasi yang diperoleh, pelaku YVP dan JS datang ke lokasi kejadian dan langsung menyerang Ridho Usman dengan senjata tajam, mengakibatkan luka tusuk di paha kanan, kepala bagian kanan, perut, serta luka sayat di jari kaki kiri dan pergelangan tangan kiri. Sementara itu, Christanli Mihardjo mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan. Setelah melakukan aksi brutal tersebut, kedua pelaku melarikan diri dari tempat kejadian.
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Tikala Tingkatkan Kewaspadaan dan Kerjasama Melalui Patroli dan Sambang di Wilayah Binaan
- BACA JUGA : Kapolsek Tombulu dan Brigade Manguni Indonesia Gelar Pertemuan Sinergis di Desa Kembes Dua
- BACA JUGA : Bhabinkamtibmas Polsek Singkil Sukses Menyelesaikan Kasus Pengancaman dengan Sajam melalui Pendekatan Problem Solving
Tim Resmob Polsek Tikala, yang dipimpin oleh Aiptu I.M. Budhiano, segera melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Mapanget. Meskipun pelaku sempat melarikan diri, informasi dari warga berhasil mengarahkan tim ke lokasi baru di wilayah Wanea. Di sana, tim berhasil menangkap kedua pelaku yang sedang berada di salah satu rumah pelaku.
Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian meliputi satu buah pisau penusuk dan satu sarung pisau tanpa pisau. Motivasi pelaku dalam kasus ini diduga adalah sakit hati. Kini, kasus ini tengah ditangani oleh aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, dengan fokus utama pada upaya melindungi nyawa dan keadilan bagi korban.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian-kejadian kriminal agar tindakan cepat bisa diambil guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
(Sofyan)