Lhokseumawe, Aceh – Mitrapolri.com
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe membekuk seorang tersangka penyalahgunaan Narkoba di Kuta Makmur, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Jumat (5/5/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, tersangka yang berhasil diringkus yakni MG (32) warga Kecamatan Kuta Makmur. Selain itu, personel juga menyita barang bukti 20 bungkus paket kecil yang diduga Narkotika jenis sabu.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa di Desa Krueng Manyang, Kuta Makmur sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu. Kemudian, personel melakukan penyelidikan,” ujarnya.
- BACA JUGA : Polresta Manado Lakukan Press Release Dugaan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
- BACA JUGA : Polresta Manado Gelar Press Release Terkait Kasus Penganiayan Dengan Sajam Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia
- BACA JUGA : Lantik Pengurus Baru IPPEMAS, Ini Pesan Pj Wali Kota Sabang
Lanjut Kasat, lalu pada pukul 18.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka MG beserta barang bukti sabu – sabu seberat 2,60 gram. Selanjutnya, personel melakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui bahwa barang dimaksud adalah miliknya.
“Pengakuan tersangka, barang bukti sabu – sabu ini akan diperjualbelikan kepada orang lain di kawasan Kuta Makmur,” pungkas Kasat seraya menambahkan, untuk proses lebih lanjut tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe.
(SAYUTI)