Aceh Timur, Aceh – Mitrapolri.com
Tim Pidsus Kejari Aceh Timur dengan dipimpin oleh M. Jeki Kaban, SH selaku Kasi Pidsus dengan di backup oleh Tim Pidsus yaitu Sholahuddin R,, SH.MH selaku Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Aceh dan staf serta Tim Intelijen sdr. Nurfan, SH anggota Tim Tabur telah mengamankan terdakwa perkara tindak Pidana Korupsi Kegiatan persertifikatan tanah aset PT KAI (persero) di Kab. Aceh Timur TA 2019 yang merugikan Keuangan Negara Rp. 6.556.959.840. Jum’at 2 September 2022,
Pada pukul 11.10 wib diamankan di lokasi jln STM suka kelurahan suka maju kec. medan johor kota medan atas nama M. Aman Proyoga, lahir di Medan 15 maret 1978, pekerjaan : pegawai kereta api, agama : islam, yang dijatuhi putusan pidana penjara selama 5 (lima) tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2299K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 Juni 2022.
Pada pukul 12.00 WIB, diamankan di lokasi jl. Pelita No.5, Tj. Garbus Satu, Kec. Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara atas nama Roby Irmawan bin Irman (43) lahir di binjai 28 agustus 1977, pekerjaan : pegawai kereta api, agama : islam, yang telah dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor : 2297K/Pid.Sus/2022 tanggal 28 juni 2022.
- BACA JUGA : Personil Polres Bangka dan Bhayangkari Lakukan Olahraga Ditengah Aktivitas Padat
- BACA JUGA : Mangkraknya Proyek Irigasi Terusan Bendungan Slingga Akibat Tidak Transparannya Panitia Pembebasan Lahan
- BACA JUGA : Dongkrak Ekonomi Masyarakat, Personel Kodim 0103 Aut Monitoring Panen Perdana Budidaya Maggot Warga Binaan
Bahwa selanjutnya para terdakwa dieksekusi pada pukul 19.00 wib di Lapas Kelas IIB Idi Kab. Aceh Timur.
Bahwa perlu dijelaskan perakara tersebut sebelumnya divonis bebas ditingkat pertama dan selanjutnya oleh Jaksa Pununtut Umum yaitu :
1. ZILZALIANA, SH, MH
2. DEWI ROVITA, SH, MH
3. ULLY HERMAN, SH, MH
4. WAHYUDI, SH
5. HARRY ARFHAN, SH, MH
Diajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan atas permohonan JPU tersebut, memori kasasi dikabulkan dan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Demikian rilis tertulis dari Ali Rasab Lubis, SH. MH. Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh.
(BUKHARI)