Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap seorang pengedar obat keras jenis psikotropika berinisial HS Alias Dayat (44 tahun) pada hari Senin, tanggal 15 Januari 2023, sekitar pukul 21.00 WITA. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa Dayat aktif dalam menguasai dan mendistribusikan obat-obat keras tersebut, Rabu (16/1/2024).
Tim Reserse Narkoba segera merespons informasi tersebut dan melakukan penyelidikan di alamat yang disebutkan, yaitu Jl. Pingkan Matindas No.80, Kel. Dendengan Dalam, Kec. Paal Dua, Kota Manado. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan HS Alias Dayat bersama barang bukti berupa Zyprax 1 mg sebanyak 37 butir, Atarax 1 mg sebanyak 14 butir, Merlopam 2 (Lorazepam) sebanyak 10 butir, dan satu buah ponsel Samsung A51 warna hitam.
- BACA JUGA : Polisi Tangkap Pelaku Peredaran Obat Keras di Kelurahan Singkil Manado
- BACA JUGA : Giat Operasi Miras, Sat Res Narkoba Berhasil Ungkap Penjualan Minuman Keras Ilegal di Manado
- BACA JUGA : Personel Satlantas Berikan Pengarahan kepada Pengendara Ojek di Jl Kali Mas
Saksi yang ditemui di lokasi adalah Abraham Sampul Alias Bams (28 tahun), yang memberikan informasi tambahan terkait aktivitas pengedar obat keras tersebut. HS Alias Dayat, yang beralamat di Kel. Mahawu Lk.VII, Kec. Tuminting, Kota Manado, kemudian bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Kepolisian (Mako) untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“ Penangkapan ini merupakan upaya Polresta Manado dalam memberantas peredaran obat keras jenis psikotropika di wilayah Kota Manado. Kasus ini akan terus diusut dan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono.
(SOFYAN)