Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Delta Resmob On the Road (ROTR) Satuan Kriminal Polresta Manado berhasil mengamankan seorang laki-laki warga asal DKI Jakarta yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya dan diduga kabur ke Kota Manado, Sulawesi Utara.
Diketahui pria berinisila ASal (32), warga Cilandak, DKI Jakarta masuk dalam daftar pencarian orang Polda Metro Jaya sejak tanggal 26 Mei 2023 silam. Dirinya masuk DPO Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang di salah satu perusahaan di Jakarta.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait, melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso dikonfirmasi pada Kamis(1/6/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan Tim ROTR di ruas jalan Piere Tendean Manado saat sedang mengendarai mobil pada Selasa (30/5/2023) kemarin,” jelas Kompol Sugeng.
- BACA JUGA : Kapolresta Manado Pimpin Upacara Peringati Hari Lahir Pancasila di Lapangan Mapolresta Manado
- BACA JUGA : Tim Delta Resmob On The Road Polresta Manado Bersama Polsek Wanea Tangkap Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam
- BACA JUGA : Bacaleg Rudy Sutanto Dalam Acara Peringatan HUT PPPRI Bela NEGARA HUT PANCASILA 1 Juni 2023
Dijelaskan Kompol Sugeng, Kronologi penangkapan bermula dengan adanya Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang di sebarkan oleh Dit Reskrimum Polda Metro Jaya maka Tim Delta ROTR Polresta Manado melakukan upaya penyelidikan.
“Usai melakukan penyelidikan sekitar seminggu, Tim Resmob kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah hukum Polresta Manado, dan sekitar pukul 15.00 wita terduga yang masuk daftar DPO berhasil di amankan,” jelas Kompol Sugeng.
Usai ditangkap, selanjutnya terduga DPO langsung kami amankan di Satreskrim Polresta Manado dan langsung berkoordinasi dengan pihak Unit Harda Polda Metro Jaya.
(SOFYAN)