Manado – Mitrapolri.com |
Tim Resmob Polsek Tikala berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan berinisial MM, yang telah melarikan diri selama kurang lebih 1 tahun 8 bulan. Pelaku ditangkap setelah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis tombak, Jumat (6/9/2024).
Waktu dan Tempat Kejadian Kejadian penganiayaan ini terjadi pada hari Sabtu, 31 Desember 2022, sekitar pukul 18.30 Wita, di Kelurahan Dendengan Luar Link III, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado.
Pada saat kejadian, korban berusaha melerai perkelahian antara saksi Juliando Lego dan adik pelaku, Chrispen Mongkol. Dalam situasi tersebut, pelaku MM yang sudah berada di lokasi kejadian dengan membawa senjata tajam, berusaha menyerang saksi Juliando. Namun, korban yang mencoba menghentikan aksi tersebut justru menjadi sasaran, dan pelaku menusuknya sebanyak dua kali di bagian lengan kiri.
- BACA JUGA : Inovasi Paja Somat: Personel Polsek Jajaran Polresta Manado Tingkatkan Keamanan Ibadah Sholat Jumat
- BACA JUGA : Polsek Tikala Luncurkan Inovasi Sibulan untuk Cegah Kamtibmas: Sikat Pemabuk Jalanan
- BACA JUGA : Tim Resmob Polsek Tikala Amankan Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Paal Dua
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pengembangan, Tim Resmob Polsek Tikala berhasil menggiring pelaku melalui media sosial untuk bertemu di salah satu lokasi di Kelurahan Paal Dua. Tim Resmob kemudian bergerak cepat ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan pelaku, yang kini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polsek Tikala.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukum mereka.
(Sofyan)