Manado, Sulut – Mitrapolri.com
Tim Resmob Polsek Tikala Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Dendengan Dalam, Sabtu (15/4/2023) sekitar pukul 20.00 WITA.
Diketahui pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor adalah seorang laki-laki berinisial MSJR Alias Exel (25), warga Tataran Kecamatan Tondano.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono membenarkan hal tersebut.
Kejadian pencurian itu terjadi pada tanggal 13 April 2023 dimana korban Nen Tembengi kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan pintu rumahnya di Kelurahan Dengan Dalam.
- BACA JUGA : Jelang Idul Fitri, PIM Bagikan Santunan dan Paket Lebaran Bagi Ratusan Anak Yatim Desa Lingkungan
- BACA JUGA : Aktivis Aceh Laporkan Sejumlah Pejabat di Aceh ke KPK
- BACA JUGA : Diterjang Angin Puting Beliung, Pos Pam Wisata dan Kedai di KM 28 Gunung Salak Rusak
Lanjutnya merasa keberatan dengan kejadian tersebut korban langsung membuat laporan polisi. Laporan direspon cepat oleh tim Resmob Polsek Tikala Polresta Manado dan tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pelaku yang berada di Kota Tomohon.
“Pelaku bersama dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha, No Polisi DB 3251 AH, Type 54P (Cast Wheel) A/T tahun pembuatan 2013, warna merah putih, No Rangka MH354P00DJ903117, No Mesin 54P-901852 sudah diamankan dan di giring Ke Mako Polsek Tikala Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
(SOFYAN)