Deli Serdang, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Sat Reskrim Polresta Deli Serdang menyelidiki proyek galian C ilegal yang berlokasi di Dusun II Namo Pinang, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang, Kamis (16/06/2022).
Informasi yang di peroleh, aktivitas galian C ilegal tanah diduga tanpa izin itu sudah berlangsung selama 2 Minggu atau 14 hari lebih. Dampak dari adanya galian C diduga ilegal itu, jalan menjadi hancur.
Seorang warga masyarakat sekitarnya seputaran lokasi Galian C ilegal tersebut K Surbakti ketika di temui Wartawan mengaku cemas dengan adanya aktivitas galian C diduga ilegal itu.
“Sudah lama ini beraktivitas, ngeri kali galian C ilegal ini. Rusak jalan dan banyak debu di buatnya,” kata Surbakti warga masyarakat sekitarnya.
- BACA JUGA : Program Baru KPK di Level Desa, Semua Harus Tahu, Khususnya Para Kepala Desa
- BACA JUGA : Kapolda Didampingi Wakapolda Sumsel Melepas Jamaah Haji Polda Sumsel Sebanyak 20 Personel Secara Resmi
- BACA JUGA : Diganjar 11 Tahun, Ahmad Yaniarsyah Hasan Pikir-Pikir: Majelis Hakim Mengabaikan Keyakinan Nurani
Ia juga heran mengapa tidak ada tindakan dari pihak Desa Namo Tualang atau Kecamatan Biru-Biru. Padahal,truk pengangkut tanah galian C ilegal itu setiap hari melintasi jalan utama Sibiru-biru – Deli Tua.
“Kami berharap pemerintah dan polisi harus menindak aktivitas galian C di duga ilegal tersebut. Pemiliknya berinisial (AWD),” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol I. Kadek, ketika di konfirmasi Wartawan mengatakan akan menindak lanjuti informasi galian C di duga ilegal itu.
“Terima kasih informasinya, akan kami lakukan penyelidikan dan tindak lanjuti,” pungkasnya.
(SATRIA SEMBIRING)