Labuhanbatu, Sumut – Mitrapolri.com
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 2 orang berinisial RAN alias Pandi Lk, 39 thn, warga Jl.Akasia Kel.Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dan ZH alias Zefri Lk, 46 thn warga Lingkungan Bangunan Kel.Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kab.Labuhanbatu berikut sejumlah barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu serta uang tunai hasil penjualan sabu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasihumas Iptu Parlando SH., mengatakan kedua pelaku di tangkap pada Jumat malam (01/12/2023) di 2 lokasi terpisah.
“Tersangka RAN alias Pandi di tangkap di Jl.Akasia Kel.Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kab. Labuhanbatu dari tangan ZH”, ujar Parlando Rabu (06/12/2023).
- BACA JUGA : Sat Lantas Polres Pematang Siantar Himbau Masyarakat Agar Tertib Berlalu Lintas, Ada 10 Poin Prioritas Penindakan
- BACA JUGA : Polda Sumut Dirikan Tenda Serba Guna Bantu Anak-Anak Korban Longsor Humbahas Ujian Semester
- BACA JUGA : Peringatan Hari Armada Tahun 2023, Dandim 0103/Aceh Utara Ikuti Kegiatan Penanaman Pohon
Lebih lanjut Parlando mengatakan setelah mendapat informasi, tim melakukan pengembangan dan sekira pukul 19.40 Wib, Team mengamankan tersangka ZH Alias ZEFRI di Lingkungan Bangunan Kel.Padang Matinggi Kec.Rantau Utara Kab.Labuhan Batu sebagai orang yang menyerahkan narkotika jenis Sabu kepada tersangka RAN Alias PANDI dengan barang bukti : 1 unit handphone android merk Vivo.
Selanjutnya tersangka dengan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di kenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU. RI. No 35 THN 2009 tentang Narkotika.
(IKANG)