Bangka Barat, Babel – Mitrapolri.com
“Tidak Percuma Lapor Polisi” adalah ungkapan yang sangat tepat ditujukan untuk Kepolisian Republik Indonesia Khususnya kepolisian Sektor ( Polsek ) Jebus. Hal itu tidak terbantahkan dengan terungkap kembali kasus tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Adapun Kasus Pencurian tersebut terjadi Pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 22.00 WIB, di gudang Smelter Parit Empat Desa Sekarbiru Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. Pada saat itu, Korban memeriksa gudang Smelter dan melihat gembok pengunci gudang terlihat terbuka dan rusak. Kemudian korban masuk kedalam gudang dan melihat isi dalam gudang. Dan menemukan ada beberapa barang yang hilang antara lain 17 buah cetakan balok timah yang berlogo (BLITIN), lalu mesin penerang dirusak dan dibongkar serta diambil kabel dan besinya yang berharga.
- BACA JUGA : Anggota Satgas Yonif 144/Jy Bagikan Masker di Gereja GPSK Siloam Perbatasan
- BACA JUGA : Audensi KBPP POLRI, Wabup Sergai Adlin Tambunan: Saya Sepakat Dalam Hal Pemberantasan Narkoba, Gerakan ini Harus Ditegakkan Secara Masif
- BACA JUGA : Ketua DPRD OKI, Abdianto Dilantik Sebagai Waketum DPN ADKASI 2022-2026
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp 55.000.000,00-.
Mendapat Laporan Polisi tersebut, Team Spider selalu berupaya Mengungkap setiap kasus dengan tempo waktu sesingkat singkatnya.
Tepatnya Pada hari Senin, tanggal 29 Maret 2022 sekitar pkl 10.30 WIB, Team Spider Polsek Jebus mendapatkan informasi tentang Pelaku yang keberadaannya di dusun jampan Desa Kelabat Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat.
Kanit Reskrim Polsek Jebus Ipda Dwi Kurnia Ardiyanto memerintahkan Team Spider Polsek Jebus yang di komando Bripka Taufik untuk langsung bergerak dan menuju ke lokasi untuk menyelidiki keberadaan Pelaku.
Kerja Keras Tim Spider Polsek pun membuahkan hasil yang tidak mengecewakan. Tim Spider Polsek Jebus berhasil mengamankan Pelaku yang diketahui bernama Sdr. Fabian alias Gareng, Bersama rekannya yaitu sdr. Feri alias Tungau. Kedua Pelaku “Mengamankan” hasil curiannya di sebuah kolong tambang Inkonvensional di Dusun Jampan Desa Kelabat Kec. Parittiga. Selanjutnya Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jebus proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho, SH SIK seizin Kapolres Bangka Barat Membenarkan Pengungkapan Kasus Pencurian di gudang Smelter Parit Empat Desa Sekarbiru Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat.
Kapolsek Jebus juga menghimbau agar masyarakat tetap menjaga kewaspadaan terhadap Keamanan di Lingkungannya dan melaporkan Setiap Kejadian Tindak Pidana ke Kepolisian Terdekat.
Liputan : REDI SOFIAN