Gresik, Jatim – Mitrapolri.com|
Menanggapi pemberitaan berjudul “Desa Kepuh Klagen Diduga Dapat Intimidasi dari Oknum LSM dan Media Saat Menjalankan Program TPS3R”, LPK-RI DPC Kabupaten Gresik menegaskan bahwa isi berita tersebut tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik.
Menurut LPK-RI, kegiatan pemerataan tanah di Desa Kepuh Klagen tidak memiliki izin galian C dari instansi berwenang, sehingga termasuk kategori pertambangan ilegal sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Musyawarah desa (musdes) tidak dapat dijadikan dasar hukum tanpa adanya izin resmi dari Dinas ESDM dan dinas teknis terkait.
- BACA JUGA : Ukir Sejarah, Jamaluddin Idham Terpilih Sebagai Ketua PDI-P Aceh Pertama dari Barat Selatan
- BACA JUGA : Polresta Palangka Raya Amankan Perayaan HUT ke-24 RS Bhayangkara
- BACA JUGA : Polresta Palangka Raya Terima 24 Siswa Latja Diktuk Bintara Polri TA 2025 dari SPN Polda Kalteng
Ketua DPC LPK-RI Gresik Gus Aulia, SE., S.H., M.M., M.Ph menegaskan, Kami tidak pernah mengintimidasi siapapun. Kami justru mengingatkan agar kegiatan yang mengatasnamakan program desa tetap sesuai hukum. Jika benar untuk kepentingan masyarakat, silakan urus izin resmi, jangan berlindung di balik program desa untuk melegalkan tambang ilegal.
LPK-RI dan Jalinan Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia menekankan bahwa laporan ke aparat hukum adalah fungsi kontrol sosial yang sah berdasarkan UU KIP dan UU PPLH. Tujuannya agar kegiatan desa berjalan transparan dan tidak menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan.
LPK-RI juga meminta APH, Propam Polda Jatim, hingga Mabes Polri menindak tegas oknum yang diduga terlibat atau membela kegiatan galian ilegal.
“Mari tegakkan amar makruf nahi mungkar dengan benar, bukan nyamar makruf nyambi mungkar,” tutup Gus Aulia.
(Budi Santoso)



![Lapas Pamekasan Kanwil Ditjen PAS Jatim melakukan kunjungan kerja ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Slamet Martodirdjo Kab. Pamekasan, pada hari selasa [18/2/25]](https://is3.cloudhost.id/mitrapolri/2025/02/IMG-20250219-WA0005-350x250.jpg)
