Medan, Sumut – Mitrapolri.com
Menindaklanjuti pemberitaan sejumlah media online, personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan melakukan penggerebekan di dua tempat yang diduga dijadikan lokasi perjudian, Selasa (30/5/2023).
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan didampingi Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora kepada wartawan mengatakan penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya melihat berita di beberapa media online bahwasanya di Jalan Pasar Belakang dan Jalan pekan Jumat Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang diduga ada praktik perjudian.
“Selanjutnya saya memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap praktik perjudian tembak ikan di lokasi,” ujarnya.
Sesampainya di Jalan Pekan Jumat sambungnya, petugas melakukan penggerebekan di satu gudang yang diduga lokasi judi. Namun lokasi tersebut kosong. Petugas kemudian bergerak ke Jalan Pasar Belakang dan menggerebek satu rumah, namun tidak ditemukan adanya praktik perjudian seperti berita di media online.
- BACA JUGA : Polres Toba Laksanakan Pengamanan Pelepasan Keberangkatan 8 Calon Jamaah Haji
- BACA JUGA : Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, S.I.K Pimpin Upacara Pemberian Penghargaan kepada Personel Berprestasi
- BACA JUGA : Pemko Sabang Terima Penghargaan Anugerah Merdeka Belajar
“Petugas kita kemudian berkoordinasi dengan Kepala Dusun (Kadus) dan warga untuk terus memantau perjudian tembak ikan, serta melaporkannya ke Polsek Percut Sei Tuan agar ditindaklanjuti,” imbau Agustiawan.
Kapolsek mengucapkan terima kasih jika ada warga yang memberikan informasi tentang praktik perjudian dan peredaran narkoba di wilayahnya.
“Saya tidak akan mentolerir oknum yang melakukan praktik perjudian dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, pasti akan kita tindak,” pungkasnya.
(FS)