OKI, Sumsel – Mitrapolri.com
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Selatan Mohammad Radyan mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari alat bukti dugaan korupsi terkait ganti rugi pembayaran lahan jalan tol Pematang Panggang arah Kayu Agung seksi II pada tahun 2016, 2017, dan 2018.
Saat penggeledahan tersebut, penyidik membawa 118 dokumen dari ruang Kasubbag Tata Usaha Kantor BPN dan sebanyak 12 dokumen dari ruang Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Masalah Dinas Pertanahan OKI.
“Selanjutnya dokumen yang diperoleh akan diajukan ke pengadilan untuk penyitaan,” kata Radyan.
- BACA JUGA : Pelaksanaan Gebyar Vaksinasi di Sekolah Islam Terpadu Al Madinah Cibinong, Ditinjau langsung oleh Bupati Bogor bersama Satgas COVID-19
- BACA JUGA : Bahas Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014, Ka Bakamla RI Hadiri FGD Universitas IPB
- BACA JUGA : Danrem 044/Gapo, Dandim 0402 OKI/OI Tinjau Lokasi Tanah Hibah dari Pemkab Ogan Ilir
Dalam kasus ini, penyidik telah menaikan tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Namun, sejauh ini penyidik masih melakukan penyelidikan terkait jumlah kerugian negara yang ditimbulkan.
Hingga saat ini sudah ada tiga orang saksi diperiksa oleh penyidik terkait kasus tersebut.
“Penyitaan barang tersebut dalam rangka untuk mencari alat bukti kasus dugaan ganti rugi lahan pembayaran tol. Sekarang masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Liputan : ALI MUSA