JAKARTA – MITRAPOLRI.COM
Holding Perkebunan PTPN IV merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dengan unit usahanya diharapkan dapat menyumbang pendapatan Negara Republik Indonesia dari hasil usaha sektor perkebunan kelapa sawit maupun teh.
Dalam menjalankan usaha sektor perkebunan kelapa sawit, sudah pasti lahan sangat dibutuhkan sebagai areal produksi. Untuk itu PTPN IV selalu berupaya dalam menjaga luasan areal produksi demi memperoleh hasil produksi untuk keuntungan yang maksimal.
Upaya PTPN IV dalam menjaga luasan areal produksi yang sesuai dengan luasan Hak Guna Usaha (HGU) diterapkan dengan mengambil langkah hukum dan tegas terhadap pihak – pihak yang berniat merampas dan atau menguasai lahan HGU yang merupakan areal Produksi.
Seperti halnya dilakukan PTPN IV atas surat Penetapan Pengadilan Negeri Simalungun No. W2.U16/3775/HK.02/10/2021 tanggal 14 Oktober 2022 melalui Panitera Pengadilan Simalungun melakukan Eksekusi atas lahan HGU yang terletak di Dusun Pendawa Lima, Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun sebagai areal HGU afdeling 2 unit usaha kebun Balimbingan. Senin, (19/12/2022).
Upaya PTPN IV menjaga asset BUMN dan areal Produksi mendapat apresiasi dari LSM TOPAN – RI sebagai lembaga swadaya yang berperan utama dalam penyelamatan asset Negara Republik Indonesia.
Demikian juga yang dikatakan Simon Nainggolan selaku Komandan Investigasi TOPAN – RI yang ditemui awak media Mitrapolri.com dikantornya di daerah Jakarta Selatan setibanya dari Kabupaten Simalungun dalam kunjungan ke PTPN IV tepatnya di areal objek eksekusi lahan HGU afdeling 2 unit usaha kebun Balimbingan di Dusun Pendawa Lima, Nagori Bah Kisat, kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
- BACA JUGA : Menindak Lanjuti Instruksi Polda Sumsel Mengenai Ilegal Driling di Ogan Ilir
- BACA JUGA : Peringatan 18 Tahun Tsunami Aceh Dipusatkan di Kuburan Massal Siron
- BACA JUGA : Personel Sat Samapta Polres Bangka Barat Laksanakan Patroli Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat di Wilayah Kabupaten Bangka Barat
“Upaya PTPN IV dalam menjaga asset BUMN yaitu lahan HGU sebagai areal produksi merupakan langkah tegas dengan mengutamakan upaya sesuai hukum yang berlaku. Saya saksikan langsung disaat eksekusi terhadap lahan HGU afdeling 2 unit usaha kebun Balimbingan yang dihadiri oleh SEVP Operation 1 Fauzi Omar, Kabag Sekper Riza Fahlevi Naim, GM Distrik 1 Masaeli Lahagu, Manager Kebun Balimbingan Aulia Irfan serta karyawan pimpinan dan karyawan pelaksana yang langsung terjun ke lahan HGU yang di eksekusi dan dengan menaati prosedur eksekusi yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Simalungun. Eksekusi berjalan lancar dan sangat kondusif tanpa ada kericuhan dan tanpa kekerasan”, ucap Simon.
Lebih lanjut Simon mengatakan, “Kita sebagai social control dari LSM TOPAN – RI sangat mengapresiasi keberhasilan Pihak PTPN 4 yang telah terbukti dapat mengambil kembali lahan HGU yang telah dikuasai pihak lain tanpa ada keributan dan dengan situasi kondusif. Kita juga berharap kedepan hal ini dapat dilakukan pada lahan HGU di unit usaha kebun Dolok Ilir dan juga unit usaha kebun Bah Jambi. Dengan demikian diharapkan PTPN IV kedepan dapat lebih optimal dalam menjalankan usaha di sektor perkebunan demi manyumbang pendapatan Negara Republik Indonesia”, tutup Simon.
(REDAKSI)