Rembang, Jateng – Mitrapolri.com
Bangunan menara telekomunikasi selluler di desa Labuhan Kidul kecamatan Sluke Kabupaten Rembang, sama sekali tidak mengantongi ijin dan telah di segel oleh Satpol PP Kabupaten Rembang. Kini, bangunan tower setinggi puluhan meter itu diminta oleh BPAN LAI untuk dibongkar.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Rembang, M. Arief Firmansyah, ST dalam keterangannya kepada awak media mengatakan, bahwa tower yang ada di Desa Labuhan Kidul ini memang belum mempunyai ijin, yaitu Ijin Tata Ruang (ITR), dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan bangunan Tower telah kini berdiri tegak dan tinggal di instal jaringan.
BPAN LAI Kabupaten Rembang, dalam program kerjanya di tahun 2022, memang bekerja agar para investor siapapun itu agar tertib administrasi dan bekerja sesuai peraturan, hal ini dilakukan dalam rangka membantu Pemerintah Kabupaten Rembang.
- BACA JUGA : Waketum Golkar Bamsoet: MPR Targetkan Realisasi Pembentukan Forum Majelis Syuro Dunia pada Oktober 2022
- BACA JUGA : Selama 2 Hari, Siswa-Siswi MIN 1 Tangsel dari Kelas 5 dan 6 Mengikuti Kegiatan Perkemahan di Situ Gintung
- BACA JUGA : Berprestasi, Ditreskrimum dan Dirreskrimsus Polda Kalsel Dapat Penghargaan dari Kapolri
Ketua BPAN LAI Kabupaten Rembang, Rachmad Hidayat, S.Sos, S.H, saat dikonfirmasi, Kamis (09/006/2022), menegaskan, bahwa pembangunan tower di Labuhan Kidul ini jelas telah menabrak RTRW, menabrak ijin bangunan, dan telah menyebabkan korban meninggal yakni pekerja yang notabene warga sekitar.
“Jika pembangunan Tower-tower telekomunikasi ini dibiarkan menabrak RTRW, dan setelah dibangun baru diijinkan secara administratif, maka hal ini tidak sesuai peraturan dan sifatnya terbalik. Apabila terus dibiarkan, maka siap siap saja Rembang berjubel Hutan Tower”, tegasnya.
Ia meminta, sesuai dengan kewenangan, agar Satpol PP lakukan penindakan tegas sampai dengan pembongkaran sesuai peraturan penertiban. Serta menghimbau kepada warga masyarakat khususnya para perangkat Desa untuk kedepan lebih selektif dan memastikan dulu keberadaan perijinan sebelum memberikan rekom juga para pemangku wilayah kecamatan.
(DEDY MULYADI)