Bekasi, Jawa Barat – Mitrapolri.com|
Dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis tramadol golongan G kembali mencuat di wilayah hukum Polsek Bekasi Timur. Penjualan obat keras tersebut diduga berlangsung secara terbuka di Jalan Raya Bojong Menteng, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, sekitar 100 meter dari Simpang Cipendawa.
Keberadaan penjualan tramadol ini disebut telah meresahkan warga sekitar karena rawan disalahgunakan dan dinilai mengancam keamanan serta kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
- BACA JUGA : AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan Lantik Kasi Humas dan Kapolsek Harian Boho Polres Samosir
- BACA JUGA : Kapolda Kalteng Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Narkoba
- BACA JUGA : Wujud Kepedulian Kesehatan Generasi Muda, Rumkit Bhayangkara Dukung Asta Cita melalui Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Warga mendesak Kapolres Metro Kota Bekasi agar memberikan perhatian khusus dan segera melakukan penindakan tegas di lokasi tersebut. Selain itu, Kapolda Jawa Barat juga diminta turun tangan untuk memberantas peredaran obat-obatan terlarang hingga ke jaringan paling bawah.
Masyarakat berharap aparat kepolisian tidak menutup mata dan dapat menegakkan hukum secara konsisten demi menjaga ketertiban dan keselamatan warga di wilayah Bekasi Timur.
(RH)




