Pematangsiantar, Sumut – Mitrapolri.com
Diinformasikan hendak melakukan tranksaksi Narkotika Jenis sabu, Tomi (27) berhasil diamankan personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Hari Sabtu (30/10/2021), sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan pada hari Sabtu (30/10/2021), sekira pukul 16.30 Wib, personil Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang akan bertransaksi Narkoba di Jalan H. Ulakma Sinaga, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, personil Satuan Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan pada saat berada di alamat yang di informasikan, personil Satuan Narkoba melihat seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang berjalan sendirian.
Setelah itu pelapor bersama rekan mendekat dan langsung menangkap laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama Tomi (27) warga Kota Tebing Tinggi.
Selanjutnya, pelaku Tomi diminta untuk mengeluarkan isi kantong celananya dan dari kantong celana depan sebelah kiri ditemukan 1 buah gulungan plastik hijau yang didalamnya ada gulungan tisu putih yang berisi 5 paket narkotika jenis sabu dng bruto 5,93 gr, dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 unit Hp.
Saat dikonfirmasi kepada Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba melalui Kasubbag Humas AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar.
“Benar telah diamankan seorang pria terkait penyalahgunaan Narkotika jenis shabu, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama ketiga tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan,” ucapnya.
(LEO)




