ACEH – MITRAPOLRI.COM
Transparansi Tender Indonesia TTI menemukan kesalahan Fatal pada Pemenang Tender Paket Penggantian Jembatan Blang Mane Kabupaten Peusangan Kabupaten Bireun Nilai Penawaran Rp.19.083.988.905 dari HPS Rp.24.000.000.000,-.
PT. Sarjis Agung Indra Jaya ditetapkan masuk Daftar Hitam Black List terhitung sejak ditetapkan tanggal 9 November 2023 sampai dengan 9 November 2024 terkait dengan Pemutusan kontrak pada Proyek Pembangunan Jembatan Kembar Paringin APBN 2023 Nilai Kontrak Rp.24.933.845.944. Kontrak kerja pada pekerjaan tersebut diputuskan sejak awal oktober 2023 dengan alasan tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan perjanjian kontrak.
Atas ditetapkannya PT. Sarjis Agung Indra Jaya masuk Blacklist maka sejak 9 November 2023 perusahaan ini dilarang melakukan kegiatan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu Perka LKPP Nomor 4 tahun 2021 lampiran II angka 3.1 huruf g.
Dalam kasus Pekerjaan Pembangunan Jembatan Blang Mane Penetapan pemenang oleh Pokja Pemilihan Sah karena daftar tayang blacklist belum diumumkan sampai dengan batas penetapan pemenang.
- BACA JUGA : Pokja Pemilihan Tender Kabupaten Nagan Raya Diduga Kangkangi Aturan
- BACA JUGA : SBU Mati Tender Dimenangkan, TTI Surati Kementrian Kelautan dan Perikanan melalui PPK Paket Pelabuhan Perikanan Ie Meulee Sabang
- BACA JUGA : Polisi dan Masyarakat Bersihkan Bekas Longsor Lintas Takengon Beutong Nagan Raya
Kontrak yang sudah ditanda tangani juga Sah karena jadwal tayang Black List belum ada. Menurut data yang tayang pada LPSE Kementrian PUPR penetapan pemenang tanggal 19 oktober 2023 dan penanda tanganan kontrak 31 – 7 November 2023.
Pertanyaan mendasarnya adalah ketika pencairan Uang Muka atau istilah populernya DP dicairkan, apakah sudah dicairkan sebelum daftar black list ditayang, jika DP belum dicairkan maka sebaiknya PPK berkonsulatasi terlebih dahulu ke Inspektorat Jenderal PUPR.
Sesungguhnya jika DP sudah dicairkan maka disitulah potensi kerugian Negara, dalam hal ini PPK harus hati hati jika DP belum cair maka secara etika hukum Negara dilarang bekerja sama dengan Perusahaan yang sudah masuk daftar hitam.
Idealnya PPK jangan memaksakan diri dan ceroboh karena PPK sudah diberikan masukan oleh masyarakat. Dalam pantauan kami pada Balai Pelaksana Jalan Nasional Provinsi Aceh masih terdapat pelanggaran Administrasi berat misalnya penetapan pemenang pada pekerjaan konstruksi secara ekatalog yang tidak transparan.
Sumber : Rilis Nasruddin Bahar Pemerhati Tender Koordinator Transparansi Tender Indonesia