Sabang – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai lembaga Kejaksaan dipakai untuk mengawasi Proyek sebagai tugas pendampingan tidak ada manfaatnya.
TTI menilai tugas kejaksaan sudah tumpang tindih dengan tugas Inspektorat. Sebagai Aparatur Pengawas Internal Pemerintah APIP Inspektorat adalah lembaga yang resmi digunakan oleh pemerintah daerah untuk mencegah penyimpangan dan Korupsi.
Pendampingan oleh Kejaksaan sudah pernah terjadi pada semua SKPA Aceh dan hasil tidak efektif justru menambah beban pelaksana di lapangan.
- BACA JUGA : Alasan Cuti, Dirut Bank Sumut Tidak Penuhi Panggilan Kedua Polda Sumut
- BACA JUGA : Kampanye Membaca Jadi Solusi Sadar Literasi Kawula Muda
- BACA JUGA : Upacara Kenaikan Pangkat Personil Polres Ogan Ilir: Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
Tugas penyedia dan pengguna jasa tidak ada pengaruhnya dengan tugas pendampingan Kejaksaan. Bahkan tidak sedikit proyek-proyek yang dibawah pengawasan Kejaksaan putus kontrak akibat tidak mampunya rekanan menyelesaikan tepat waktu.
Keputusan beberapa SKPK mengajak Kejaksaan mendampingi pelaksanaan Proyek yang didanai dari Dana Alokasi Khusus DAK dan Dana Otsus maupun APBN, kami nilai tidak tepat.
TTI juga mempertanyakan sumber dana pendampingan itu diambil dari mana..?, karena anggaran untuk pendampingan tidak disediakan.
Apakah pihak kejaksaan membiayai dengan biaya operasional kejaksaaan, jika biaya pendampingan dibayar dari Dinas justru akan terjadi Konflik kepentingan Conflict interes.
sumber : Nasruddin Bahar (Koordinator)