Aceh – Mitrapolri.com |
Transparansi Tender Indonesia mendukung himbauan Pj. Gubernur Aceh agar penerima bantuan rumah dhuafa tidak dipungli oleh oknum yang sudah merasa berjasa mengurus agar dapat bantuan Rumah, tidak cukup disitu saja TTI melihat ada yang lebih urgen dan berakibat pada mutu dan kualitas bangunan yaitu dana “Siluman” pemberian fee oleh rekanan kepada pemilik Pokir DPRA yang jumlahnya bervariasi antara 10 – 15% dan kejadian tersebut sudah menjadi Rahasia Umum.
Modus pemberian Fee kepada anggota DPRA yang mengusulkan Program bantuan rumah untuk masyarakat miskin dengan cara membuat pendekatan dengan Anggota DPRA melalui penghubung yang sering disebut Koordinator yang tugasnya adalah mendata semua paket-paket pekerjaan yang tersebar disemua SKPA. Penyedia biasanya sudah mempunyai hubungan spesial dengan para koordinator dan selanjutnya terjadi tawar menawar, begitu sudah diel selanjutnya Koordinator dihubungkan dengan KPA yang merangkap sebagai PPK sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 000.1.15.1/21143/Keuda Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
- BACA JUGA : 7 Remaja Gangster Bersenjata Tajam Diamankan Babinsa dan Warga di Bobotsari
- BACA JUGA : Perjuangan Dekranasda Aceh Utara, Kasab Bule Jok Kini Miliki Sertifikat HAKI
- BACA JUGA : Wakapolda Sulawesi Utara Lakukan Pemeriksaan Senjata Api di Polresta Manado
Pemotongan Fee yang disetor oleh Penyedia bentuknya bertahap tergantung kesepakatan, Perbuatan pemotongan Anggaran tentu berakibat pada kualitas dan mutu bangunan, Bisa dihitung pemotongan yang tidak resmi ditambah Pajak ditambah keuntungan maka anggaran yang seberanarnya untuk membangun rumah dhuafa. tersisa 50% lagi, bisa dibayangkan bagaimana mutu pekerjaan.
Seharusnya himbauan PJ.Gubernur Aceh tidak cukup pada Pungli saja termasuk himbauan agar yang punya Pokir tidak ikut ikutan mengambil bagian sehingga mutu bangunan dapat terjaga dan diharapkan para kontraktor dapat bekerja sesuai spesifikasi Tekhnis. Kepada LPSE Aceh diminta membuka kesempatan seluas luasnya kepada Perusahaan yang mempunyai sub bidang Perumahan agar diberi akses sehingga tidak ada diskriminasi atau persaingan tidak sehat.
sumber : (NASRUDDIN BAHAR KOORDINATOR TTI)
(Bukhari)