Sabang, Aceh – Mitrapolri.com |
Dikerjakan oleh KSO PT. TRIKARYA UTAMA CENDANA.
Proyek Pembangunan Pelabuhan Perikanan yang proses tendernya dimulai tahun 2022 akan tetapi pemenang tender dibatalkan karena tidak memenuhi syarat. Tahun 2023 dilakukan tender ulang yang seharusnya tahun 2024 sudah selesai dikerjakan. Namun tahun 2025 masih ada aktifitas pekerjaan.
Kebijakan pihak Perusahaan yang melarang wartawan meliput adalah sebuah pelanggaran hukum.
Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah undang-undang yang menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik. UU ini diundangkan pada 30 April 2008.
Pelaksana Proyek Pembangunan Pelabuhan Perikanan Ie Meulee Sabang Dikerjakan oleh KSO PT. TRIKARYA UTAMA CENDANA, terkesan sangat tertutup dan tidak transparan. Pihak perusahaan tidak menampilkan informasi Proyek sehingga masyarakat tidak dapat melihat progres pekerjaan. Jika ITE dijadikan alasan itu sangat mengada ngada.
TTI meminta Dinas Kelautan Aceh selaku Stake Holder ikut bertanggung jawab apa yang terjadi dilapangan. Kepada APH juga diminta meninjau langsung ke Lapangan terutama kepada Kajari Sabang.
sumber : Nasruddin Bahar