Palembang, Sumsel – Mitrapolri.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah menetapkan 4 (empat) orang tersangka terkait dugaan telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Pembangunan Gedung DPRD PALI Tahap 2 Tahun Anggaran 2021 dengan pagu Anggaran sebesar Rp 36 milyar pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Kabupaten PALI, Jum’at (9/12/2022).
Saat diwawancarai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PALI melalui Padli Habibi selaku Kasi Intel Kejari PALI mengatakan, Ke empat orang tersangka tersebut yaitu, Irwan, ST, MM selaku PPK, Meidi Robin Lionardi, S.Kom selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Adhi Pramana Mahogra, Danu Nanang Hermawan selaku Komisaris PT. ADHI PRAMANA MAHOGRA, Yose Rizal selaku Direktur PT. ASURANSI RAMA SATRIA WIBAWA.
“Dari empat orang tersangka pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI telah melakukan penahanan terhadap dua orang terdakwa atas nama Irwan dan Meidi Robin, sedangkan untuk dua orang Tersangka atas nama Danu Nanang dan Yose Rizal akan dijadwalkan untuk dilakukan pemanggilan dan ditetapkan dengan status sebagai Tersangka,” ungkap Padli.
Namun apabila kedua tersangka telah dilakukan pemanggilan selama 3 (tiga) kali yang bersangkutan tidak mengindahkan maka akan ditetapkan sebagai DPO dan dilakukan pencekalan.
- BACA JUGA : Sat Pol Airud Polres Dumai Laksanakan Bhakti Sosial Polisi Humanis, Bagikan Belasan Paket Bansos kepada Para Nelayan Kota Dumai
- BACA JUGA : Lewat Pameran Seni Kriya Diharapkan Lahir Industri Kreatif Baru di Aceh
- BACA JUGA : Kapolres Berpesan, Panwascam Bekerja Sesuai Aturan Jangan Pernah Melakukan Penyimpangan yang Bermuara Pada Terganggunya Tahapan Pemilu
Kasus ini melibatkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, dan proyek pembangunan gedung DPRD dikerjakan oleh PT. ADHI PRAMANA MAHOGRA selaku pelaksana kegiatan, namun perusahaan yang bersangkutan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak dan berhenti pada saat bobot pekerjaan hanya mencapai 2,76 persen padahal Pemerintah Kabupaten PALI telah melakukan pencairan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak yaitu sebesar Rp 7,1 milyar.
Atas perbuatannya keempat tersangka diancam pidana Primair pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidair Pasal pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Untuk Tersangka Meidi Robin dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Muara Enim, sedangkan Tersangka Irwan masih menjalani penahanan di ruang sel tahanan Polres PALI,” pungkas Padli.
(M. TAHAN)