Pematang Siantar, Sumut – Mitrapolri.com|
Isu terkait biaya komite sekolah kembali menjadi perbincangan publik. Kali ini, pungutan komite sebesar Rp 75.000 per siswa di SMK Negeri 2 Pematangsiantar menuai sorotan. Ketua LSM Geram Banten Indonesia, Ilham Syaputra, turut angkat bicara terkait kebijakan tersebut.
Menurut Ilham, akumulasi pungutan ini dapat mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan, ditambah dengan alokasi Dana BOS dari pemerintah. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama orang tua siswa, mengenai status uang komite sekolah, apakah termasuk pungutan liar (pungli) atau bukan?
Ilham menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diperbolehkan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan sukarela, bukan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat. Pasal 1 ayat (4) regulasi tersebut menyebutkan bahwa pungutan adalah penarikan dana yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktunya telah ditentukan. Dengan demikian, jika dana komite ditetapkan dengan jumlah dan waktu tertentu, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan yang berpotensi melanggar aturan.
- BACA JUGA : Soal Jabatan 8 Tahun, Keuchik di Aceh Ajukan Judicial Review UUPA
- BACA JUGA : Dukung Pemberdayaan Masyarakat, Kapolri Resmikan Balai Latihan Polisi Peduli Pengangguran
- BACA JUGA : Polda Kalteng Siap Layani Masyarakat melalui Hotline Mudik 110
Namun, Ilham juga menegaskan bahwa tidak semua uang komite dapat dikategorikan sebagai pungli. Jika dana tersebut dikumpulkan secara sukarela sebagai bentuk sumbangan atau bantuan dari orang tua murid maupun pihak eksternal, maka hal itu diperbolehkan dalam sistem pendidikan Indonesia.
Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena yang kerap terjadi setiap tahun ajaran baru, di mana sekolah mengadakan rapat komite dengan dalih keterbatasan anggaran. Pada momen ini, biasanya pihak sekolah bersama komite meminta dana tambahan dari orang tua siswa. Namun, penggalangan dana ini tidak boleh bersifat memaksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMK Negeri 2 Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi terkait kutipan uang komite sebesar Rp 75.000 per bulan tersebut.
(Ricardo)